Ketua KPK Firli Bahuri Dipolisikan oleh ICW, Kasus Apa?

Ketua KPK Firli Bahuri Dipolisikan oleh ICW, Kasus Apa?

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penerimaan gratifikasi. Firli dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri, Kamis (3/6).

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan laporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi biaya sewa helikopter untuk perjalanan pribadi Firli bersama keluarga pada 20 dan 21 Juni 2020 silam.

“ICW hari ini melaporkan terkait dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (3/6).

Dikatakannya, Firli tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya saat sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas,” katanya.

Dalam sidang etik, Firli mengatakan harga sewa helikopter Rp7 juta per jam. Dengan pemakaian empat jam, Firli membayar Rp 30,8 juta. Padahal berdasarkan informasi yang diperoleh ICW, tarif helikopter Rp 39,1 juta per jam.

“Kami total itu ada sebesar Rp 172,3 juta yang harusnya dibayar Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut. Jadi jika diselisihkan dengan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp 141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli,” katanya.

Baca juga:

Putra Aa Gym Bongkar Kelakuan Buruk Ayahnya

Semburan Lumpur Cipanas Masuk Komplek Geotermal Gunung Kromong

Pecah Telor, Indonesia Akhirnya Dapat Poin Usai Tahan Imbang Thailand 2-2, Ini Klasemen Sementara Grup G

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: